Translate

CUKAI 2017 KENAIKAN HARGA DAN PENERAPANNYA


Seperti telah kita ketahui bersama bahwa setiap tahunnya, pemerintah menerbitkan kebijakan tentang Harga Jual Eceran Rokok di Indonesia.
Untuk tahun 2017 pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016.  Dalam kebijakan baru ini menyebutkan kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 % untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 % untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%. Hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.

Untuk Kenaikan Harga Jual Produk SIN TSI, akan berlaku dimulai dari Produk yang telah dilekatkan Bandrol Cukai 2017. Penerapan Cukai Rokok 2017 dimulai dari variant Produk SIN TRUST dan SIN TRUST MENTHOL pada tanggal 20 Januari 2017.  Dan akan diikuti oleh variant lainnya sesuai dengan ketersediaan stok Pita Cukai 2016 dan masa tenggang waktu pelekatan yang diberikan Bea Cukai kepada Produsen.

SIN TRUST dan SIN TRUST MENTHOL mengalami kenaikan harga sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah).

Dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Mitra, baik Mitra Stokis maupun Member Distributor untuk dapat memahami dan menginformasikan kepada Mitra lain dibawahnya.

Variant Produk
Harga 2016
Harga 2017
Kenaikan
Keterangan
Stokis
Member
Stokis
Member
Kujang Mas
Rp.12.000
Rp.12.500
Rp.12.000
Rp.12.500
Belum mengalami kenaikan
Platinum TSI
Rp.12.000
Rp.12.500
Rp.12.000
Rp.12.500
Belum mengalami kenaikan
Provost 19
Rp.19.000
Rp.19.500
Rp.19.000
Rp.19.500
Belum mengalami kenaikan
Sapu Jagat
Rp.9.500
Rp.10.000
Rp.9.500
Rp.10.000
Belum mengalami kenaikan
Sinergi Mind
Rp.14.000
Rp.14.500
Rp.14.000
Rp.14.500
Belum mengalami kenaikan
Sinergi Mind Menthol
Rp.15.000
Rp.15.500
Rp.15.000
Rp.15.500
Belum mengalami kenaikan
Platinum Filter
Rp.14.500
Rp.15.000
Rp.14.500
Rp.15.000
Belum mengalami kenaikan
Trust
Rp.16.500
Rp.17.000
Rp.17.500
Rp.18.000
Rp.1.000
Yang telah menggunakan Pita Cukai 2017
Trust Menthol
Rp.17.000
Rp.17.500
Rp.18.000
Rp.18.500
Rp.1.000
Yang telah menggunakan Pita Cukai 2017

NB: Harga Di Atas belum termasuk Ongkir dan perbedaan Masing-masing Wilayah, Khusus Wilayah Yogyakarta, Mempunyai Harga Dan Hitungan Tersendiri. Terutama Biyaya Pada Pengiriman Barang.
Mohon Di Maklum dan Atas Kerja Samanya Kami Ucapkan Terimakasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "CUKAI 2017 KENAIKAN HARGA DAN PENERAPANNYA"

Posting Komentar